Ketentuan Penggunaan Gobiz
v05.2021

Ketentuan Penggunaan Gobiz
v05.2021

PASAL null - null
Pasal 1 -

KETENTUAN UMUM

Pasal 2 -

DEFINISI

Pasal 1 -  

KETENTUAN UMUM

  1. Ketentuan Penggunaan GoBiz ini adalah perjanjian antara Mitra Usaha dan PT Multi Adiprakarsa Manunggal (“MAM”) yang mengatur akses dan penggunaan Mitra Usaha atas aplikasi, situs web, konten dan produk yang disediakan oleh MAM (selanjutnya, secara bersama-sama disebut sebagai (“Aplikasi GoBiz”), serta pemesanan, pembayaran atau penggunaan layanan yang tersedia pada Aplikasi GoBiz (“Layanan”).
  2. Dengan mengakses Aplikasi GoBiz dan memiliki Akun GoBiz, maka Mitra Usaha dianggap menyetujui Ketentuan Penggunaan GoBiz ini, termasuk juga menyetujui Pedoman Operasi Standar atau SOP, serta Syarat dan Ketentuan Khusus pada setiap Layanan yang dipilih, dan perubahannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan GoBiz ini (selanjutnya, Ketentuan Penggunaan GoBiz, Syarat dan Ketentuan Khusus, dan perubahannya secara bersama-sama disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan GoBiz”).
  3. Mitra Usaha setuju bahwa Ketentuan Penggunaan GoBiz ini disepakati dengan menggunakan persetujuan elektronik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu Ketentuan Penggunaan GoBiz ini akan mengikat dan berkukatan hukum tetap tanpa adanya salinan fisik atas Ketentuan Penggunaan GoBiz ini. Jika diprasyaratkan lebih lanjut oleh hukum atau kebijakan otoritas terkait, Mitra Usaha sepakat akan menggunakan metode tanda tangan elektronik yang diprasyaratkan dan segala biaya yang timbul dari padanya akan ditanggung oleh Mitra Usaha kecuali ditentukan sebaliknya oleh MAM.
  4. MAM berhak, atas diskresi kami, untuk mengubah, menambahkan, atau mencabut bagian-bagian dari Ketentuan Penggunaan GoBiz ini pada setiap saat dengan memberikan notifikasi pada Aplikasi GoBiz atau dengan cara lain yang MAM tentukan. Mitra Usaha berkewajiban untuk meninjau dan membaca seluruh perubahan tersebut sesuai dengan notifikasi yang MAM berikan dan dengan melakukan atau tetap menggunakan Aplikasi GoBiz setelah perubahan tersebut Mitra Usaha dianggap sebagai setuju terhadap perubahan Ketentuan Penggunaan GoBiz tersebut.

MAM dan Mitra Usaha masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Dengan memperhatikan seluruh ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan GoBiz, Para Pihak menyetujui Ketentuan Penggunaan GoBiz sebagai berikut:

Pasal 2 -  

DEFINISI

Dalam Ketentuan Penggunaan GoBiz ini yang dimaksud dengan:

  1. Afiliasi adalah setiap entitas baik di Indonesia maupun di luar Indonesia yang mengendalikan, dikendalikan oleh atau berada dibawah kesamaan kendali dengan MAM.
  2. Akun memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dari Ketentuan Penggunaan GoBiz ini.
  3. Aplikasi GoBiz adalah aplikasi piranti lunak yang disediakan oleh MAM yang merupakan suatu sarana elektronik untuk membantu Mitra Usaha mengelola usahanya dengan menggunakan fitur-fitur dan Layanan yang disediakan dalam Aplikasi GoBiz baik oleh MAM dan/atau Penyedia Layanan.
  4. Biaya Layanan adalah besaran biaya Layanan atas penggunaan Layanan sebagaimana ditentukan dan disepakati antara Mitra Usaha dengan Penyedia Layanan.
  5. Formulir Mitra Usaha adalah formulir pendaftaran Layanan yang wajib disetujui dan/atau ditandatangani oleh Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada form pemesanan dan/atau formulir-formulir lainnya, baik yang berbentuk fisik maupun elektronik, yang berisi mengenai keterangan, data dan informasi atas Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada besaran Biaya Layanan yang disepakati oleh Para Pihak, yang disampaikan kepada Penyedia Layanan yang merupakan Afiliasi dari MAM (sebagaimana relevan) dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan GoBiz ini dan Syarat dan Ketentuan Khusus.
  6. Hak Kekayaan Intelektual adalah:
    1. hak paten, merek dagang, hak cipta (termasuk hak dalam perangkat lunak), nama dagang, nama domain internet, topografi, hak desain, hak moral, hak-hak dalam data basis, rahasia dagang, cara penggunaan dan informasi rahasia lainnya, ilmu pengetahuan (know-how), ciptaan, kode piranti lunak dan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, baik terdaftar maupun tidak terdaftar, dan termasuk sedang dalam aplikasi untuk pendaftaran, dan seluruh hak atau bentuk lain dari perlindungan yang memiliki efek yang serupa dimanapun di dunia ini yang daripadanya merupakan Hak Kekayaan Intelektual;
    2. hak berdasarkan lisensi, persetujuan, perintah, peraturan perundang-undangan atau berdasarkan apapun sehubungan dengan poin a di atas;
    3. hak yang memiliki dampak atau asal yang sama atau serupa dengan poin a dan b yang saat ini atau dikemudian hari mungkin timbul; dan
    4. hak untuk menuntut pelanggaran yang sudah ada dari hak-hak yang disebutkan di atas.
  7. Hari Kerja Hari Kerja adalah setiap hari, kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia, dimana pada hari itu bank-bank buka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kegiatan usaha dan menjalankan transaksi kliring.
  8. Informasi Rahasia adalah data dan/atau informasi yang:
    1. diberikan baik oleh MAM atau salah satu Afiliasi MAM kepada Mitra Usaha, ataupun oleh Mitra Usaha kepada MAM atau salah satu Afiliasi MAM, sehubungan dengan pelaksanaan pemberian layanan yang dipilih dari MAM atau salah satu Afiliasi MAM kepada Mitra Usaha;
    2. merupakan hak milik dari, mengenai atau dibuat oleh salah satu pihak, baik itu MAM atau salah satu Afiliasi MAM maupun Mitra Usaha; dan
    3. mengenai salah satu pihak (baik itu MAM atau salah satu Afiliasi MAM maupun Mitra Usaha) yang memberikan pihak (baik itu MAM atau salah satu Afiliasi MAM maupun Mitra Usaha) tersebut suatu manfaat bisnis atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan dari hal mana dapat merugikan kepentingan pihak tersebut (baik itu MAM atau salah satu AfiliasiMAM maupun Mitra Usaha).
  9. Kebijakan Privasi adalah kebijakan privasi atas penggunaan Aplikasi GoBiz dan Layanan yang dapat diakses pada https://www.gojek.com/privacy-policy/, sebagaimana diterapkan serta dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh MAM yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan GoBiz ini.
  10. Konten Pihak Ketiga adalah setiap informasi, data, atau berita aktual, yang dibuat, disusun, dikembangkan, dan/atau dikelola sendiri oleh Penyedia Konten Pihak Ketiga atau diperoleh Penyedia Konten Pihak Ketiga dari pihak ketiga lain, dimana Penyedia Konten Pihak Ketiga bertanggung jawab untuk memperoleh setiap perizinan yang diperlukan untuk menampilkan Konten Pihak Ketiga tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada teks atau tulisan, gambar, quotes atau kutipan, foto, ilustrasi, animasi, video, rekaman suara atau musik, judul, dan/atau deskripsi untuk ditampilkan pada Aplikasi GoBiz, termasuk setiap tautan yang menghubungkan kepadanya.
  11. Layanan adalah jasa layanan yang disediakan oleh Penyedia Layanan termasuk namun tidak terbatas pada pemesanan, pembayaran, atau penggunaan layanan fitur dan atau penyediaan produk yang tersedia pada Aplikasi GoBiz.
  12. Laporan adalah keluhan, pertanyaan, sanggahan, klaim atau permintaan yang diajukan oleh Mitra Usaha terkait dengan peristiwa yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1.
  13. Manajemen Konten adalah informasi, data dan/atau konten apapun milik Mitra Usaha, yang dimasukkan dan ditampilkan dalam Aplikasi GoBiz, dimana dapat diperbaharui sewaktu-waktu oleh Mitra Usaha dengan mengikuti ketentuan yang diatur oleh MAM.
  14. Metode Pembayaran adalah uang elektronik, fasilitas pinjaman, kartu debit atau kredit atau metode pembayaran lain yang dapat diakses dan digunakan melalui Aplikasi GoBiz.
  15. Promosi adalah kegiatan dan/atau program penjualan, promosi, dan/atau marketing yang bertujuan untuk menawarkan kepada Mitra Usaha suatu layanan, jasa atau manfaat lain yang dilakukan oleh Penyedia Layanan kepada Mitra Usaha melalui Aplikasi GoBiz.
  16. Penyedia Konten Pihak Ketiga adalah MAM, Penyedia Layanan, Afiliasi dari MAM dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan MAM untuk menyediakan Konten Pihak Ketiga.
  17. Penyedia Layanan adalah MAM, Afiliasi dari MAM dan/atau pihak ketiga independen yang setuju menjadi penyedia layanan di Aplikasi GoBiz dengan skema kemitraan atau skema kerjasama lainnya, dimana Penyedia Layanan berhak mengenakan Biaya Layanan kepada Mitra Usaha.
  18. Penyedia Metode Pembayaran adalah Metode Pembayaran elektronik, yang disediakan oleh Afiliasi dari MAM maupun pihak ketiga independen (seperti bank, penerbit uang elektronik, dll) yang tersedia di Aplikasi GoBiz.
  19. Penyedia Promo mmemiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 dari Syarat dan Ketentuan GoBiz ini.
  20. Pedoman Operasi Standar atau SOP adalah prosedur operasi standar penggunaan Layanan yang sebagaimana ditetapkan oleh MAM dan dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu.
  21. Saldo GoBiz adalah fitur pencatatan dana milik Mitra Usaha (bukan fasilitas penyimpanan dana ataupun uang elektronik) yang disediakan oleh MAM untuk memberikan informasi dana transaksi Layanan dan/atau Biaya Layanan yang digunakan dan/atau diakses oleh Mitra Usaha melalui Aplikasi GoBiz.
  22. Syarat dan Ketentuan Khusus adalah syarat dan ketentuan masing-masing Layanan yang dibuat dan disepakati antara Mitra Usaha dan Penyedia Layanan.